Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Perlu Reformasi Kebijakan Harga Energi untuk Transformasi Bisnis

Transformasi bisnis PLN tersebut perlu diikuti dengan transformasi kebijakan harga energi guna mendukung kesehatan finansial PLN
Kantor pusat PLN./Istimewa
Kantor pusat PLN./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul kesuksesan implementasi holding di Pertamina, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana untuk membentuk holding dan sub-holding bagi PLN.

Erick menyebut pembentukan holding dan sub holding juga bagian dari transformasi dan optimalisasi PLN ke depan. Erick mengaku telah memetakan sejumlah sub holding PLN seperti salah satunya ialah sub-holding beyond kwh yang artinya PLN punya potensi dari sekadar menjual listrik.

Fabby menilai, pembentukan holding dan sub-holding tersebut dapat membantu PLN melakukan transformasi bisnis yang searah dengan tren transisi energi.

“Selain itu, adanya holding dan sub-holding bisa membuat PLN lebih efisien, pengukuran kinerja lebih transparan, demikian juga efektivitas pengambilan keputusan bisnis,” terang Fabby, Selasa (10/05/2022).

Fabby menyarankan agar transformasi bisnis PLN tersebut juga diikuti dengan transformasi kebijakan harga energi.

“Bisnis PLN saat ini over regulated dan dibebani banyak agenda. Ini yang membuat keuangan PLN tidak sehat, inovasi bisnis tidak optimal. Perlu ada reformasi kebijakan harga energi yang menyertai proses transformasi bisnis PLN tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, reformasi kebijakan harga energi tersebut dapat berupa: pemberlakuan harga energi primer tidak disubsidi, misalnya kebijakan DMO batu bara dimana PLN membeli batu bara dengan harga di bawah harga pasar.

Selain itu, reformasi kebijakan harga energi dapat dilakukan dengan menerapkan tarif listrik mencerminkan cost recovery dan margin yang wajar utk PLN.

“Pemberlakuan tarif listrik progresif sesuai dengan volume konsumsi listrik perlu dilakukan untuk mengurangi beban finansial PLN,” sebut Fabby.

Selain itu, Fabby menekankan perlunya pembayaran kompensasi kepada PLN dari pemerintah.

“Memang sudah dibahas di Rapat Kemenkoperekonomian di bulan Januari lalu bahwa pemerintah [Kemenkeu] akan memberikan kompensasi kepada PLN. Hanya saja sampai hari ini aturan atau PMK untuk pemberian kompensasi tersebut belum dibuat oleh Kemenkeu. Kemenkeu perlu mempercepat perumusan peraturan untuk kompensasi yang diperlukan PLN,” pungkas Fabby.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper