Bisnis.com, JAKARTA – BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID atau Mining Industry Indonesia menyebut pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait BUMD yang telah terbentuk.
Hal tersebut merespons protes Pemkab Mimika yang menyebut MIND ID ingkar janji lantaran tak kunjung menyerahkan saham 7 persen PT Freeport Indonesia. Padahal, kata mereka, syarat-syarat divestasi saham termasuk pembentukan BUMD telah terbentuk.
SVP Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan pihaknya tetap menjalankan perjanjian induk terkait pembagian saham PTFI untuk Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.
“Bila pemberitahuan dari Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mengenai pembentukan BUMD tersebut telah kami terima, maka MIND ID akan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengalihan saham dan transaksi pembelian saham sebagaimana layaknya aksi korporasi untuk transaksi sejenis,” ujarnya lewat keterangan tertulis kepada Bisnis, Senin (9/5/2022).
Heri mengeklaim MIND ID sebagai holding pertambangan BUMN memastikan akan terus berkomitmen dan menjalankan aturan sesuai dengan apa yang telah dicanangkan pemerintah sejak awal serta melakukannya dengan good corporate governance (GCG) dan transparan.
Menurut Heri, MIND ID juga siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dan BUMD yang dibentuk untuk sama-sama memajukan PT Freeport Indonesia, demi masyarakat Papua dan Indonesia secara menyeluruh.
“MIND ID percaya, PT Freeport Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan nilai lebih untuk Propinsi Papua dan Kabupaten Mimika.”
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng mengatakan keterlambatan penyerahan saham PT Freeport sangat mengganggu pihaknya. Padahal, divestasi saham PT Freeport sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
“Kami ini menjadi korban dari kelambanan MIND ID menyelesaikan divestasi saham ke Papua dengan pemerintah provinsi. Jika Direktur Utama MIND ID tidak bisa menyelesaikan divestasi saham ke Papua, kami akan berinisitiatif melaporkan kepeda Presiden untuk menggantinya dari jabatan Direktur Utama,” ujar Eltinus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5/2022).
Menurut dia, Pemkab Mimika sudah menjalankan permintaan pemerintah pusat untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak tahun 2021. Pembentukan BUMD tersebut dalam rangka menampung 7 persen saham PT Freeport Indonesia yang akan diserahkan ke pemerintah kabupaten Mimika, sesuai dengan aturan untuk divestasi saham Freeport Indonesia ke pemerintah daerah.
“Pemerintah Daerah Mimika telah menjalankan sesuai aturan. Hanya setelah kami membentuk BUMD, sampai sekarang kami belum juga mendapat 7 persen saham Freeport. Tiga tahun setelah divestasi bagi kami adalah waktu yang sangat panjang, padahal, MIND ID sudah mendapat manfaat besar dari divestasi Freeport,” kata Eltinus Omaleng.