Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop Sebut UMKM Tidak Dirugikan dengan Komisi 20 Persen Food Platform Gofood Cs

UMKM tidak dirugikan atas perubahan nilai komisi food platform karena dibebankan kepada konsumen.
Ilustrasi makanan cepat saji atau fast food/Freepik
Ilustrasi makanan cepat saji atau fast food/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), menilai UMKM tidak dirugikan atas perubahan komisi 20 persen yang diberlakukan oleh food platform atau marketplace online.

Staf Khusus Kemenkop UKM Fikri Satari mengatakan, perubahan komisi yang dimaksud dibebankan sepenuhnya terhadap konsumen, bukan kepada UMKM kuliner yang menjadi mitra platform.

“Kemenkop UKM telah memantau perubahan komisi ini sejak kuartal I/2021. Dengan demikian baik melalui platform maupun berbelanja langsung, UMKM tidak dirugikan atas perubahan nilai komisi tersebut,” ujar Fikri kepada Bisnis, Jumat (6/5/2022).

Fikri pun menepis tudingan yang menyebut Kemenkop UKM tidak berpihak kepada UMKM dan lebih lebih mendukung pemilik food platform.

“Sehingga tidak benar jika disebutkan bahwa KemenKopUKM hanya memihak salah satu stakeholder pengembangan UMKM saja. KemenKop UKM membuka kesempatan berkolaborasi bagi setiap pihak yang juga memiliki kepentingan sama untuk memajukan UMKM Indonesia,” tuturnya.

Menurut Fikri, pihaknya memastikan keberpihakannya terhadap UMKM. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai program yang telah dibuat, di antaranya untuk mengoptimalkan manfaat dari platform digital.

“Onboarding UMKM kuliner mitra platform digital untuk mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Bela Pengadaan). Program pelatihan hingga pendampingan pendaftaran NIB bagi usaha mikro melalui TRANSFUMI. Akses pasar digital bagi UMKM di berbagai daerah di Indonesia melalui optimalisasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, muncul petisi di Change.org menggugat pemberlakuan komisi food platform yang dinilai cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari pricelist.

Hal itu menyebabkan setiap merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan diskon. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun dan mencekik merchant terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.

Sejauh ini, Gofood belum mengubah skema komisi tersebut. Berdasarkan situs infojek.com, skema komisi GoFood tidak diubah meskipun dipetisi sejak tahun lalu.

Bahkan, untuk GrabFood, komisi tersebut juga jauh lebih besar. Mengutip situs grabinaja.com, komisi tersebut mencapai 30 persen di luar PPN. Tak heran, petisi ini hingga berita ini ditulis masih terus bergulir.

Selain itu, penulis petisi Edwin Tedjo pun menuding Kementerian Koperasi dan UMKM, cenderung mendukung kepada pengusaha platform.

Bisnis mencoba untuk menghubungi pihak Gojek selaku pemiliki layanan Go Food namun masih belum direspons.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper