Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sadis! Gofood & GrabFood Kutip Komisi 20-30 Persen ke UMKM, Dipetisi Pelaku Usaha namun Bergeming

GoFood mengutip komisi 20 persen plus Rp1.000, sedangkan tarif komisi GrabFood mencapai 30 persen di luar PPN.
Tangkapan layar Petisi yang dilayangkan terhadap aplikator pesan-antar makanan/Istimewa
Tangkapan layar Petisi yang dilayangkan terhadap aplikator pesan-antar makanan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-Muncul petisi di Change.org menggugat pemberlakuan komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari pricelist. Hal itu menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka Daya Beli menurun dan mencekik merchan terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.

Sejauh ini,  Gofood belum mengubah skema komisi tersebut. Berdasarkan situs infojek.com, skema komisi GoFood tidak diubah meskipun dipetisi sejak tahun lalu. 

Bahkan, untuk GrabFood, komisi tersebut juga jauh lebih besar. Mengutip situs grabinaja.com, komisi tersebut mencapai 30 persen di luar PPN. 

Tak heran, Petisi ini hingga Rabu (4/5/2021) masih terus bergulir. Bahkan, ada beberapa nama akun yang mengaku sebagai pelaku UMKM  masih tetap menumpahkan keluhannya.

Seperti akun bernama Choiruddin yang mengharapkan para aplikator meninjau kembali besaran komisi. “Selaku Pembina sekaligus mitra UMKM di daerah, saya setuju adanya evaluasi komisi 20%+Rp1k ini, namun juga tidak membatasi maksimal di 3%,” tulisnya.

“Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagi pula setiap plaform sudah mendapatkan keuntungan dari delivery,” tulis Edwin Tejo yang membuat petisi tersebut, dikutip Bisnis, Rabu (4/5/2022).

Menurut dia, penetapan komisi belum ada aturannya, sehingga pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM. Sementara, Tedjo menuding Kementerian Koperasi dan UMKM, cenderung mendukung kepada pengusaha platform.

Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut hampir 3 ribu penandatangan dan ditargetkan mencapai 50 ribu tanda-tangan.

Bisnis mencoba untuk menghubungi pihak Gojek selaku pemiliki layanan Go Food dan Kemenkop UKM namun belum direspons.

Skema sistem bagi hasil yang diterapkan GoFood membuat sebagian UMKM yang menjual makanan minuman mengeluh. Bahkan, threat mengenai isu ini sempat ramai di Twitter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper