Bisnis.com, JAKARTA-Muncul petisi di Change.org menggugat pemberlakuan komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari pricelist. Hal itu menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka Daya Beli menurun dan mencekik merchan terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.
Sejauh ini, Gofood belum mengubah skema komisi tersebut. Berdasarkan situs infojek.com, skema komisi GoFood tidak diubah meskipun dipetisi sejak tahun lalu.
Bahkan, untuk GrabFood, komisi tersebut juga jauh lebih besar. Mengutip situs grabinaja.com, komisi tersebut mencapai 30 persen di luar PPN.
Tak heran, Petisi ini hingga Rabu (4/5/2021) masih terus bergulir. Bahkan, ada beberapa nama akun yang mengaku sebagai pelaku UMKM masih tetap menumpahkan keluhannya.
Seperti akun bernama Choiruddin yang mengharapkan para aplikator meninjau kembali besaran komisi. “Selaku Pembina sekaligus mitra UMKM di daerah, saya setuju adanya evaluasi komisi 20%+Rp1k ini, namun juga tidak membatasi maksimal di 3%,” tulisnya.
Baca Juga
“Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagi pula setiap plaform sudah mendapatkan keuntungan dari delivery,” tulis Edwin Tejo yang membuat petisi tersebut, dikutip Bisnis, Rabu (4/5/2022).
Menurut dia, penetapan komisi belum ada aturannya, sehingga pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM. Sementara, Tedjo menuding Kementerian Koperasi dan UMKM, cenderung mendukung kepada pengusaha platform.
Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut hampir 3 ribu penandatangan dan ditargetkan mencapai 50 ribu tanda-tangan.
Bisnis mencoba untuk menghubungi pihak Gojek selaku pemiliki layanan Go Food dan Kemenkop UKM namun belum direspons.
Skema sistem bagi hasil yang diterapkan GoFood membuat sebagian UMKM yang menjual makanan minuman mengeluh. Bahkan, threat mengenai isu ini sempat ramai di Twitter.