Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan hingga 3 Mei 2022, DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah THR yakni 930 laporan.
Dari jumlah tersebut, 416 laporan mengadukan soal THR tak dibayarkan, 377 laporan THR tak sesuai ketentuan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
Adanya laporan pengaduan tersebut menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, membuktikan bahwa masih banyaknya pengusaha yang tidak patuh menjalankan kewajibannya membayar THR sesuai dengan aturan yaitu Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 serta Permenaker No. 6/2016.
"Ke depan, untuk masalah THR ini, Kemenaker dan Disnaker harus proaktif menangani THR ini. Bagi perusahaan yang bermasalah, harus didatangi dan lakukan upaya preventif sehingga pelanggaran bisa diminimalisir. Lalu, lakukan proses penanganan dengan transparan. Nota pemeriksaan harus diinformasikan ke pekerja sebagai pelapor, dan proses pengenaan sanksi harus terpublikasi ke publik, agar ada sanksi sosial juga," katanya, Kamis (5/5/2022).
Menurut Timboel, banyaknya pelanggaran ini disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum.
Dia menilai pengawas ketenagakerjaan tidak transparan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Ditambah lagi, sanksi pelanggaran THR selama ini relatif tidak tegas.
Baca Juga
"Sanksi paling berat adalah penutupan sebagian atau seluruh usaha. Sanksi ini tidak pernah terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak akan menutup usaha karena akan meningkatkan pengangguran terbuka. Lalu untuk Pemda, penutupan usaha di daerahnya akan menurunkan pendapatan asli daerahnya," ucap Timboel.
Lebih lanjut dia menyebut, penanganan pelanggaran pembayaran THR juga kerap kali diserahkan sebagai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang proses penyelesaiannya relatif lama. Mulai dari proses bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial hingga Mahkamah Agung.
Padahal harusnya, sambung dia, pelanggaran THR merupakan ranah pengawasan ketenagakerjaan. Namun yang terjadi, pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan Disnaker daerah tidak melakukan proses pencegahan, tetapi hanya bereaksi karena ada laporan dan dilakukan setelah H-7.
"Seharusnya dengan data laporan tahun lalu, Kemenaker dan Disnaker sudah mendatangai perusahaan yang tahun lalu melanggar pembayaran THR. Ini adalah upaya preventif dan harus dilakukan H-30 agar ada kepastian perusahaan membayar THR di H-7. Ini perlakuan khusus untuk perusahaan yang nakal tidak bayar THR," imbuh dia.
Timboel menambahkan, harus ada lembaga independen dengan kewenangan jelas untuk mengawasi kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan tersebut. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dalam penanganan pelanggaran THR tersebut.
"Pemerintah belum memiliki proses penanganan pelanggaran THR secara sistemik dan tidak ada lembaga yang mengawasi kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan. Saya berharap sanksi pelanggaran didukung oleh Pemda dan kementerian/lembaga yang melakukan pelayanan publik dan disampaikan transparan ke publik," tutupnya.