Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lebaran, Kemenaker Terima 4.058 Aduan Pembayaran THR

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 aduan pembayaran THR selama periode 8 April hingga 26 April 2022
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 26 April 2022 berhasil menyelesaikan sebanyak 1.779 dari 4.058 laporan terkait tunjangan hari raya atau THR tahun ini.

Melalui Posko THR, pekerja serta perusahaan dapat memberikan aduan dan laporan terkait pemberian THR. Selama periode 8 April hingga 26 April 202,2 terdapat 4.058 laporan yang mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan Biro Humas Kemenaker, Selasa (26/4/2022).

Anwar memaparkan dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.

"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ungkap Anwar.

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Pada laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh. Pengawas akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper