Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menggunakan dua cara untuk mendistribusikan minyak goreng curah Rp14.000 kepada masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membayar selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Cara kedua, yakni dengan menugaskan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.
"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," kata Airlangga dalam keterangan pers, Selasa (26/4/2022).
Pemerintah juga mengumumkan larangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS) mulai Kamis (28/4/2022) WIB. Hal tersebut dilakukan lantaran masih ada beberapa tempat yang ditemukan menjual minyak goreng curah di atas Rp14.000 per liter.
"Pelarangan tersebut diberlakukan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional," tegas Airlangga.
Adapun pelarangan ekspor tersebut untuk produk RBD palm olein untuk 3 kode harmonized system yaitu 1511 9036, 15119037, dan 15119039.
Pelaksanaan selanjutnya, akan diatur oleh permendag, sesuai dengan aturan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Pelarangan tersebut, kata Airlangga, ditujukan untuk seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein.