Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut Lima Anak Usaha Bayan Resoruces, Menteri Bahlil: Silahkan Saja ke Pengadilan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilahkan pengusaha untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan terkait dengan pencabutan IUP.
Terminal Batu Bara Balikpapan. Terminal yang dikelola oleh PT Bayan Resources Tbk. merupakan salah satu terminal curah terbesar di Indonesia./bayan.com.sg
Terminal Batu Bara Balikpapan. Terminal yang dikelola oleh PT Bayan Resources Tbk. merupakan salah satu terminal curah terbesar di Indonesia./bayan.com.sg

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilahkan pelaku usaha untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"Dalam konteks IUP silahkan saja ke pengadilan. Kita akan sama-sama berproses di pengadilan. Tapi saya pastikan, bahwa semakin berproses panjang, pemerintah juga semakin siap dalam menghadapinya," katanya dalam konferensi pers pada Senin (26/4/2022).

Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh semena-mena pada pengusaha, tetapi pengusaha juga tidak boleh mengatur negara. Yang bisa mengatur pengusaha adalah pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta.

Bahlil menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah memberikan waktu untuk melakukan klarifikasi di BKPM. Dari 1.118 IUP yang dicabut per 24 April 2022, 227 perusahaan diantaranya menyampaikan keberatan.

Dari  227 perusahaan tersebut, sebanyak 160 perusahaan telah diundang untuk melakukan klarifikasi dan sebanyak 144 perusahaan hadir untuk klarifikasi.

"Jadi kalau saya kasih waktu klarifikasi ke BKPM datang. Kalau tidak datang ada apa tuh kira-kira?" tanyanya.

Asal tahu saja, pelaku usaha dapat menyampaikan keberatannya melalui mekanisme berikut.

Pertama pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM u.p. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Selanjutnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha, dan pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait dengan kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper