Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembentukan panitia seleksi atau pansel pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS periode 2025-2030.
Pembentukan pansel ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.3/2025 tentang susunan keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Serta Keputusan Presiden No. 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).
“Untuk pembentukan panitia seleksi, susunan panitia seleksi terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua serta anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, OJK, industri perbankan dan atau asuransi,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/7/2025).
Ketua Pansel ADK LPS tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya ADK LPS terdiri dari 7 orang termasuk ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, juga empat orang dari dalam atau dari luar LPS dengan ketentuan minimal 2 orang berasal dari luar LPS.
Baca Juga
Untuk diketahui, seleksi kali ini dilakukan untuk mengisi jabatan Ketua DK LPS merangkap anggota, yang akan menggantikan petahana Purbaya Yudhi Sadewa yang habis masa jabatannya pada September mendatang.
Selain itu, juga untuk memilih ADK LPS Program Penjaminan dan Resolusi Bank dengan masa jabatan selama lima tahun, dari tahun 2025 hingga 2030, sesuai UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id/berandayang akan dimulai pada 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Sementara itu seleksi dilakukan dalam beberapa tahapan, yakni dimulai dari seleksi administratif, seleksi kelayakan dan kepatutan yang termasuk di dalamnya proses rekam jejak, masukan masyarakat, kesehatan, asesmen terhadap interpersonal skill dan leadership serta makalah, terakhir wawancara.
Pembentukan pansel ini dilakukan usai ditundanya penetapan Calon ADK LPS periode 2025–2030 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin, Selasa (2/7/2025).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya menunda penetapan Calon ADK LPS karena akan ditetapkan secara bersamaan dengan pengisian tiga anggota dewan komisioner LPS lainnya.
Misbakhun menyebut bahwa dirinya telah mendapat mandat untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membentuk panitia seleksi (pansel) untuk ketiga posisi tersebut.
Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner LPS.
"Komisi XI DPR RI menunda penetapan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan periode 2025-2030 dan akan ditetapkan secara bersamaan dengan pengisian tiga anggota dewan komisioner LPS lainnya," kata Misbakhun kepada Bisnis, Rabu (2/7/2025).
Berikut Susunan Anggota Pansel ADK LPS periode 2025–2030
1. Ketua dan Anggota : Sri Mulyani Indrawati
2. Anggota : Thomas Djiwandono (perwakilan pemerintah)
3. Anggota : Aida S. Budiman (perwakilan BI)
4. Anggota : Dian Ediana Rae (perwakilan OJK)
5. Anggota : Fauzi Ichsan (perwakilan profesional/perbankan)
6. Anggota : Rizal Bambang Prasetijo (perwakilan profesional/asuransi)
Berikut Persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. cakap melakukan perbuatan hukum
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. sehat jasmani
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung
10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan
11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Antara anggota DKLPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan.