Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Sawit Anjlok Gila-gilaan, Ini 5 Perintah Gubernur Riau

Gubernur Riau mengeluarkan surat perintah kepada Bupati dan Walikota untuk menindaklanjuti harga sawit yang anjlok gila-gilaan akibat larangan ekspor.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau RBD Palm Olein. Harga sawit sudah anjlok setelah pengumuman larangan ekspor sawit oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Gubernur Riau Syamsuar merespons aturan pemerintah pusat itu dengan mengirimkan surat kepada Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi penerapan harga beli sawit dari petani oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau.

"Ada lima poin penting yang perlu menjadi perhatian seluruh PKS yang ada di Riau terkait aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Syamsuar menyebutkan saat ini terjadi aksi profit taking atau pengambilan keuntungan sepihak oleh perusahaan PKS dengan menurunkan harga pembelian TBS petani.

Lima poin yang disampaikan Pemprov Riau kepada pemda kabupaten dan kota. Pertama, berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI Nomor: 165/KB.020/E/2022, secara tegas dinyatakan bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng.

"Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO sehingga penjualan CPO tetap dilakukan seperti biasa," tulis beleid tersebut. 

Kedua, Menteri Perekonomian memerintahkan kementerian terkait supaya mengawal pelaksanaan tender CPO melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), agar berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku, dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada bursa CPO internasional dan tender melalui PT KPBN.

Ketiga, diminta kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau dan Ketua Gapki Riau untuk mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pembelian TBS di PKS, agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Selanjutnya realisasi penerapan harga TBS di tingkat PKS agar dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada 9 Mei 2022.

Keempat, diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki PKS, agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu kepada ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur yang berlaku yaitu, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Kelima, bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dimaksud, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper