Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Pasang Alarm Bahaya Diskriminasi dalam Kebijakan Label BPA untuk Galon Polikarbonat

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU melihat adanya kemungkinan diskriminasi dalam revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC). Pelabelan itu, membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu.
Galon Guna Ulang yang berbahan Policarbonat rencananya bakal mendapatkan label BPA dari BPOM./istimewa
Galon Guna Ulang yang berbahan Policarbonat rencananya bakal mendapatkan label BPA dari BPOM./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengantisipasi adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC). KPPU meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasannya karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini mengatakan pada pembahasan revisi beleid ini sejauh ini, KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam. "Jadi terkait dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ini kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini," kata Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan struktur industri dan bagaimana persaingannya.

"Kami ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kami juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” tuturnya.

Ada empat poin pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha.

Kedua, untuk mengidentifikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha. Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

"Kalau kami lihat ada kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya,” katanya.

Dia berharap regulator untuk hati-hati dalam menyusun kebijakan dan sebisa mungkin memperhatikan aspek-aspek persaingan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper