Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Naik Akibat Avtur, Ini Sikap AP II

AP II merespons kenaikan harga tiket pesawat akibat avtur dengan meningkatkan layanan kebandarudaraan.
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) menyikapi kebijakan pengenaan tuslah atau biaya tambahan berupa fuel charge ke tarif tiket pesawat dengan meningkatkan layanan kebandarudaraan.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menyoroti penaikan harga avtur yang berdampak ke pergerakan tarif tiket pesawat. Dengan kondisi ekonomi global dan politik yang berimbas kepada industri penerbangan, dia mengimbau kepada maskapai agar mulai memberikan fokus terhadap tarif tiket yang bakal menjadi sorotan masyarakat.

Dia juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator untuk mengawal tarif tiket pesawat agar tak melampaui tarif batas atas (TBA). Hal tersebut perlu dilakukan agar tarif tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi masih terjangkau oleh masyarakat.

“Sementara kalau kami sendiri menyikapinya adalah meningkatkan standardisasi layanan operasi bandara. Kami konsisten dengan satu hal, yaitu jaminan terhadap layanan penumpang harus diberikan jauh lebih baik,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/4/2022).

Pemerintah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri dengan besaran 10 persen di atas Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan ketentuan untuk menaikkan tarif ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

"Adapun besaran biaya tambahan atau fuel surcharge dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (19/4/2022).

Dia menjelaskan untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Adapun, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper