Bisnis.com, JAKARTA - Sengkarut industri minyak goreng sawit menemui babak baru dengan penetapan empat tersangka suap oleh Kejaksaan Agung, dimana tiga diantaranya dari kalangan pelaku usaha.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) merespons perkembangan itu dengan menyatakan pengusaha bisa saja mundur dari program minyak goreng curah bersubsidi saat ini jika duduk perkara tidak diperjelas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau pelaku usaha untuk tetap tenang sehingga dapat mencari solusi bersama di tengah sengkarut yang belum juga selesai ini.
"Kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat," kata Agus di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Dia mengatakan kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat. Dia pun berharap kejadian ini tidak menyurutkan upaya yang telah dibangun sejauh ini oleh Kemenperin terkait distribusi minyak goreng curah bersubsidi.
"Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi," ujarnya.
Baca Juga
Data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) per 19 April 2022 menunjukkan distribusi sepanjang bulan ini mencapai 136.720 ton, atau rata-rata 7.197 ton per hari.
Angka tersebut sesuai perkiraan Kemenperin pada minggu lalu, bahwa rata-rata distribusi minyak goreng curah bersubsidi pada minggu ketiga April 2022 akan mencapai rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari, atau memenuhi kebutuhan secara nasional.
Dia juga mengingatkan, program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.
"Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha," jelasnya.
Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini. Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk pengemasan ulang, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Meski pembayaran klaim subsidi belum berjalan, Agus memastikan hal itu dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
Menurutnya, sistem online akan memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.