Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Kirim Tiga Surat ke Orang-orang Kaya, Apa Isinya?

Surat pertama yang dikirimkan Direktorat Jenderal Pajak kepada orang kaya atau konglomerat Indonesia adalah mengenai jatuh tempo pengisian SPT pada 31 Maret 2022.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). /Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). /Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan bahwa pihaknya mengirimkan tiga surat beberapa waktu ini kepada para wajib pajak. Hal tersebut berkaitan dengan berlakunya regulasi akses informasi keuangan dan adanya program pengungkapan sukarela atau PPS.

Hal tersebut disampaikan Suryo dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Acara itu berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (19/4/2022) dan disiarkan secara daring.

Menurutnya, sejak berlaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak memiliki akses terhadap harta seluruh wajib pajak. Pemerintah pun memiliki kewenangan untuk memajaki wajib pajak yang tidak patuh melaporkan asetnya.

Berkaitan dengan hal itu, Suryo kemudian mengirimkan tiga surat kepada para wajib pajak beberapa waktu belakangan. Surat itu dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail), dengan sebagian dikirimkan secara langsung.

"Saya pada 2022 ini mengirim tiga surat yang secara massal. Surat pertama mengingatkan jatuh tempo [pengisian] SPT tanggal 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi. Alhamduillah, sampai dengan 31 Maret 2022 wajib pajak orang pribadi [yang mengisi SPT] tumbuh sekitar 0,92 persen [dari tahun lalu]," ujar Suryo pada Selasa (19/4/2022).

Kedua, dia mengirimkan surat mengenai program pengungkapan sukarela (PPS). Dia menjabarkan isi program yang berlaku hingga Juni 2022 itu dan mengajak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya untuk mengikuti PPS.

Ketiga, Suryo mengingatkan para wajib pajak bahwa pemerintah memiliki basis data informasi keuangan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki acuan jika ternyata terdapat masyarakat yang tidak patuh menyampaikan hartanya dalam SPT.

"Saya ingin mengingatkan, Bapak Ibu, kami punya data lho. Dalam catatan saya belum dilaporkan di SPT, kalau memang belum ada kesempatan silakan diikuti, kalau sudah dilaporkan silakan dilupakan saja. Ini yang dalam beberapa kesempatan ke depan saya ingin terus mengingatkan, dalam kesempatan hari ini saya ingin mengingatkan, ada sesuatu lho yang kami tahu. Ini bukan menakut-nakuti, tetapi saya minta tolong kalau itu belum terlaporkan silakan dilaporkan," ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper