Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan 104 Hari Tax Amnesty Jilid II, Investasi dari Peserta PPS Capai Rp4,15 Triliun

Ditjen Pajak Melaporkan nilai investasi dari total harta peserta program pengungkapan sukarela (PPS) per 14 April 2022 mencapai Rp4,15 triliun.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta yang diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela atau PPS tercatat senilai Rp4,15 triliun dalam 104 hari pelaksanaan program tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (14/4/2022) pagi, terdapat 36.718 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 42.050 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp63,07 triliun. Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,7 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp54,1 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp4,8 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.

"Nilai investasi [dari total harta peserta PPS per 14 April 2022] Rp4,15 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (14/4/2022).

Nilai investasi peserta PPS itu tercatat baru 6,57 persen dari total harta yang dideklarasikan. Nilai investasi itu pun baru berupa komitmen, tidak berarti langsung terealisasi sebagai investasi.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen. Pertama yakni SUN FR0094 senilai Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000.

Lalu, pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk PBS035. Setiap bulannya, pemerintah akan menawarkan SUN atau sukuk kepada peserta PPS sebagai sarana investasi.

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 104 hari PPS berlangsung mencapai Rp6,4 triliun. Jumlah itu mencakup 10,19 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper