Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Distribusi Migor Curah Masih Seret, Pelaku Usaha Tuntut Ini

Tiga isu yang menjadi kendala produsen untuk menggelontorkan minyak goreng curah bersubsidi ke pasar. Salah satunya, pelaku usaha menganggap pengawasan terlampau ketat dari berbagai instansi pemerintah yang justru menghambat laju distribusi dan produksi.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Distribusi minyak goreng curah bersubsidi masih tersendat meski pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai alur bisnis dari produksi hingga penyaluran.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebutkan tiga isu yang menjadi kendala produsen untuk menggelontorkan minyak goreng curah bersubsidi ke pasar. Pertama, pengawasan yang terlampau ketat dari berbagai instansi pemerintah yang justru menghambat laju distribusi dan produksi.

"Bebaskan dulu industri Migor ini dari keroyokan petugas, Satgas, kejaksaan, KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] dan lainnya," kata Sahat kepada Bisnis, Kamis (14/4/2022).

Sejak alur bisnis minyak goreng curah bersubsidi diatur Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022, pemerintah memang gencar melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak.

Kedua, lanjut Sahat, pembayaran subsidi minyak goreng melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Sahat mengatakan penyaluran Migor pada periode 16 hingga 31 Maret 2022 belum dibayarkan subsidinya oleh BPDPKS.

Adapun ketiga, dia juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan yang membebaskan pemasaran minyak goreng curah bersubsidi bagi industri yang berada di kawasan berikat.

"Supaya segera dikeluarkan dan diberikan relaksasi, mulai 16 Maret 2022 lalu sampai waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Kemenkeu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam inspeksinya ke salah satu distributor pertama (D1) minyak goreng di Kabupaten Tangerang, mengakui bahwa proses pembayaran subsidi dari BPDPKS belum berjalan.

Dia mengatakan proses pencairan subsidi minyak goreng curah masih menunggu rekrutmen verifikator di BPDPKS. Hal ini diakuinya juga menjadi kendala dalam pelaksanaan program minyak goreng curah bersubsidi yang diatur dalam Permenperin No.8/2022.


"Mereka [BPDPKS] sedang melakukan tender untuk penunjukkan verifikator terhadap produsen dan distributor sehingga nanti sejumlah yang harus dibayar BPDPKS berdasarkan verifikasi tersebut. Saya kira prosesnya tidak akan lama," kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper