Bisnis.com, JAKARTA - PT Mikie Oleo Nabati Industri memberikan klarifikasi terkait dugaan tidak dipenuhinya syarat kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan harga jual dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng Tahun 2021-2022 yang saat ini berada pada tahap penyidikan Kejaksaaan Agung.
Menanggapi penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022 itu, PT Mikie Oleo Nabati Industri menyebut pihaknya berkomitmen penuh dan patuh terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah, termasuk dalam menjalankan pelaksanaan DMO dan DPO sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Manajemen juga senantiasa bersikap kooperatif dan telah memberikan bukti dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan analisa kepatuhan terhadap mekanisme pelaksanaan DMO dan DPO. Manajemen PT MONI pada prinsipnya menghormati dan taat terhadap segala proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ernest Gunawan selaku perwakilan General Affair PT Mikie Oleo Nabati Industri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Ernest menjelaskan bahwa perseroan dalam setiap pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) selalu memenuhi pelaksanaan kebijakan DMO dengan memasarkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan pemerintah sebesar Rp13.500 per liter. Sebagaimana yang tertuang dalam regulasi Kepmendag No.129/2022.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Ernest, memang dirincikan beberapa jenis produk turunan dari kelapa sawit, yang tentunya berbeda ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk setiap jenis bentuk produk tersebut, seperti halnya ketentuan DPO sebesar Rp. 10.300 per kg berlaku untuk produk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Kemudian, berdasarkan Permendag No.6/2022, dalam bentuk minyak goreng kemasan yang siap untuk dijual ke konsumententu memakai acuan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni minyak goreng kemasan premium sebesar Rp. 14.000 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan untuk curah ke pengecer sebesar Rp11.500 per liter.
Baca Juga
“PT MONI telah sekian lama hadir dan berdampingan dengan masyarakat luas dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pastinya kita tidak akan mempertaruhkan nama baik dan reputasi perusahaan yang telah menjalankan bisnisnya dengan terus menerapkan nilai-nilai integritas dan implementasi prinsip-prinsip good corporate governance,” jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri diduga melakukan kesalahan berupa tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga harga jual dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut menjual produk dengan harga diatas ketentuan DPO yakni Rp10.300 per kg.
Selain itu, disinyalir ada kesalahan dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) kepada pelaku usaha dari Kemendag.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik Kejagung menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
"Jadi disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).