Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan meskipun tidak diikuti penetapan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik Kejagung menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Pedagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
"Jadi disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Menurut Ketut, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk melakukan ekspor, tetapi kedua perusahaan itu tetap diberikan izin untuk ekspor dari Kementerian Perdagangan.
"Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban industri kebutuhan dalam negeri [DMO] sehingga harga penjualan di dalam negeri [DPO] melanggar batas harga yang sudah dutetapkan Pemerintah," katanya.
Ketut menjelaskan akibat diterbitkannya PE oleh Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan tersebut, minyak goreng menjadi langka di Tanah Air.
"Ini jelas bertentangan dengan hukum, maka dari itu perkara ini naik ke penyidikan," ujarnya.