Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, para karyawan tentu menunggu cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut cara menghitung THR prorata (pro rate) untuk karyawan yang kerja belum genap setahun.
Pemberian THR sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Beleid tersebut menyebutkan jika pemberian THR tahun ini akan diberikan secara penuh kepada karyawan dan tidak ada pengangsuran THR.
Menurut ketentuan dari SE Menaker tersebut, THR diberikan paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sesuai dengan SE Menaker, THR diberikan dengan rasio satu kali gaji hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Untuk karyawan yang belum genap setahun bekerja, pemberian THR akan dihitung dari berapa bulan mereka efekti bekerja atau yang dikenal dengan istilah pro rata (prorate).
Cara Hitung THR 2022
Dalam SE Menaker Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, terdapat cara perhitungan THR bagi para pekerja di tahun 2022 yang sesuai dengan Permenaker No.6/2016, berikut perhitungannya.
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Contohnya, masa kerja/12 bulan dikali satu bulan upah gaji.
Karyawan Dengan Masa Bakti Lebih dari 12 Bulan
Dalam contoh kasus, semisal ada pekerja atau karyawan yang sudah berbakti kepada satu perusahaan selaman 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Maka, pemberian dari THR yang diberikan kepadanya bersifat full atau satu kali gaji yang biasa dirinya terima satu bulan.
Cara Hitung THR Prorata (Karyawan yang Belum Setahun Kerja)
Dalam kasus pekerja yang memiliki masa bakti kepada perusahaan belum sampai lebih dari 12 bulan, maka pemberian THR mengikuti berapa bulan dari pekerja itu sudah mengabdi kepada perusaan tersebut.
Contohnya, satu pekerja sudah mengabdi selama enam bulan di sebuah perusahaan dan dirinya berhak mendapatkan THR sesuai dengan SE Menaker. Lalu berapa THR yang didapatkan dapatkan?
Dalam contoh ini, pekerja tersebut memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulannya, maka perhitungan dari pemberian THR prorata adalah sebagai berikut:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah
6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Artinya, bagi pekerja atau karyawan yang sudah mengabdi selama enam bulan di suatu perusahaan akan mendapatkan THR dengan besaran Rp2.500.000 pada tahun 2022.