Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan yang Untung, Kasih THR Lebih ke Pekerja Dong!

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada pengusaha atau pemberi kerja yang memiliki profit tinggi dan ekspansi yang semakin baik untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada pengusaha atau pemberi kerja yang memiliki profit tinggi dan ekspansi yang semakin baik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR lebih kepada pekerja/buruh.

Pada 6 April 2022, Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja. Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Anwar Sanusi dalam keterangan resmi Kemenaker, Senin (11/4/2022).

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Antonius J. Supit menyambut baik imbauan tersebut. Namun perlu diperhatikan, bahwa tidak semua pengusaha dapat melakukan hal tersebut.

“Bahwa ada yang mau kasih lebih, masing masing kebijakan perusahaan. Kalau ada kelebihan ya dikasih lebih, kalau tahun depan ada kekurangan, ya pekerja harus mengerti juga,” ujar Anton, Senin (11/4/2022).

Namun baginya, yang paling mendasar adalah pengusaha sebisa mungkin memenuhi ketentuan normatif sesuai dengan SE, yaitu memberikan THR penuh.

“Paling mendasar adalah memenuhi ketentuan normatif, kalau ada lebih syukur, tetapi harus diperhitungkan juga kalau nanti ada kesulitan,” lanjutnya.

Anwar menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.  Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual, " katanya.

Selain virtual, tersedia juga layanan aduan atau konsultasi secara langsung melalui PPID di Kemenaker. Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya.

"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper