Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia memiliki potensi logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth yang besar. Logam tanah jarang banyak terkandung sebagai produk ikutan dalam proses penambangan timah. Logam tanah jarang disebut-sebut sebagai material masa depan, sehingga tata kelolanya perlu diperhatikan.
Hingga saat ini, pemanfaatan logam tanah jarang di Indonesia masih dalam tahap eksplorasi. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyebutkan, eksplorasi logam tanah jarang di Indonesia masih terbatas, sehingga dari potensi yang ada, baru mendapat indikasi LTJ di 7 lokasi.
"Kemudian kita tahu keterdapatannya 9 lokasi dan sudah terpetakan sumber daya 8 lokasi. 8 lokasi ini pun baru dilakukan eksplorasi awal sehingga secara umum kita masih terbatas," jelas Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (11/4/2022).
Ridwan mencatat, potensi logam tanah jarang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan cadangan logam tanah jarang berupa monasit sebesar 186.663 ton dan senotim sebesar 20.734 ton. Provinsi Sumatera Utara memiliki cadangan logam tanah jarang sebesar19.917 ton. Berikutnya, Provinsi Kalimantan Barat terdapat logam tanah jarang jenis laterit sebanyak 219 ton, dan kandungan logam tanah jarang di jenis laterit Sulawesi Tengah sebanyak 443 ton.
Menurut Ridwan, inventarisasi mineral timah yang mengandung logam tanah jarang perlu dilakukan.
“Untuk mengolah logam tanah jarang, inventarisasi mineral ikutan timah yang mengandung logam tanah jarang perlu dilakukan. Pada bulan Oktober 2021 silam, Kementerian ESDM telah melakukan inventarisasi mineral logam tanah jarang pada 26 IUP di Pulau Bangka, tepatnya di Kabupaten Bangka Selatan” papar Ridwan.
Baca Juga
Secara kebijakan, Ridwan menyebutkan Kementerian ESDM akan berfokus untuk meningkatkan akurasi sumber daya, cadangan serta kecukupannya.
“Kami akan berfokus untuk meningkatkan akurasi sumber daya, cadangan serta kecukupannya dan meningkatkan anggaran untuk eksplorasi detail guna meningkatkan keekonomian pengusahaan,” imbuhnya.
Adapun untuk tata kelola, Ridwan menegaskan perlunya tata kelola yang jelas terkait pemanfaatan logam tanah jarang.
“Untuk itu program bersama tentang tata kelola pemanfaatan logam tanah jarang mulai dari hulu hingga ke hilir perlu disiapkan, agar eksplorasi logam tanah jarang menjadi lebih terarah untuk upaya pemanfaatan,” tandas Ridwan.