Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Pemeriksaan Acak akan Digelar

Kemenhub menegaskan pelaksanaan pemeriksaan acak tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan tidak akan dilakukan di pos-pos pelayanan dan vaksin booster menjadi syarat wajib.
Kepadatan jelang Gerbang Tol Cikampek Utama. - ANTARA
Kepadatan jelang Gerbang Tol Cikampek Utama. - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemeriksaan syarat perjalanan secara acak atau random akan dilaksanakan ketika arus mudik Lebaran tahun ini. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pelaksanaannya akan berbeda di tahun ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan acak tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaannya, yakni pemeriksaan tidak akan dilakukan di pos-pos pelayanan serta tidak akan ada aturan untuk memutar balik kendaraan jika ada syarat yang tidak dipenuhi.

Pemeriksaan pada saat arus mudik 2022 akan dilakukan di sejumlah rest area serta jalan utama khususnya yang dekat dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, yang menjadi jalur utama mudik. Pada lokasi tersebut, Kemenhub rencananya juga akan menyediakan vaksinasi dosis ketiga atau booster, yang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan mudik.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta SE Kemenhub dari masing-masing subsektor moda transportasi.

"Random check tidak akan dilakukan di pos penyekatan dan kita tidak akan mengecek satu-satu dan kemudian disuruh [putar] balik apabila tidak memenuhi syarat. Itu sudah tidak dilakukan lagi, namun lebih ke menyediakan pelayanan bagi masyarakat yang mungkin belum memenuhi syarat [booster]. Kalau ada yang membutuhkan, akan disiapkan tapi tentu dalam jumlah yang terbatas," kata Adita pada media briefing, Jumat (8/4/2022).

Kendati tidak diminta untuk putar balik, Adita menegaskan bahwa syarat vaksin booster bertujuan untuk mencegah penyebaran virus pada saat kegiatan mudik. Apalagi, survei Kemenhub menemukan bahwa 85,5 juta orang berencana untuk melakukan mudik Idulfitri tahun ini.

Di sisi lain, pemeriksaan syarat booster maupun tes Covid-19, bagi yang belum mendapatkan booster, untuk pemudik jalur darat juga menjadi penting mengingat mobil pribadi menjadi moda transportasi yang akan paling banyak digunakan oleh masyarakat.

"Khusus untuk kendaraan pribadi, untuk kendaraan roda empat maupun roda dua kan angkanya luar biasa tinggi, melebihi 40 juta yang akan menggunakan [moda] ini," terang Adita.

Berdasarkan survei Kemenhub akhir Maret lalu, puncak arus mudik akan jatuh pada sekitar H-3 dan sekitar H+5 Idulfitri, pada pukul 07.00 dan 09.00 WIB.

Terkait dengan moda transportasi, masyarakat paling banyak akan menggunakan kendaraan pribadi jalur darat yakni mobil pribadi dan sepeda motor. Selanjutnya, masyarakat memilih untuk menggunakan bus dan travel, udara, kereta api, dan kapal penyeberangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper