Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kecelakaan Saat Arus Mudik, Kemenhub akan Atur Perlintasan Sebidang

Sebanyak 60 persen kecelakaan di perlintasan sebidang merupakan kecelakaan antara KA dan orang.
Petugas dan warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan bus tertabrak kereta api di Ketanon, Tulungagung, Minggu (27/2/2022) (ANTARA/HO - Joko Pramono)
Petugas dan warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan bus tertabrak kereta api di Ketanon, Tulungagung, Minggu (27/2/2022) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan aturan soal perlintasan sebidang jelang arus mudik Idulfitri 1443 H. Hal tersebut sejalan dengan prediksi meningkatnya perjalanan kereta api selama masa angkutan lebaran.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat melalui surat edaran. Berdasarkan survei Kemenhub, terdapat 85,5 juta orang yang berencana melakukan perjalanan mudik tahun ini, dengan 7,66 juta orang di antaranya akan menggunakan kereta api.

Di sisi lain, pengaturan perlintasan sebidang selama arus mudik juga akan dilakukan mengngat aktivitas pergerakan di jalan raya juga akan ikut meningkat.

"Oleh karena itu, kita perlu melakukan antisipasi terkait dengan bagaimana menjaga perlintasan sebidang yang selama ini memang cukup bermasalah. Kami akan mengeluarkan surat edaran khususnya untuk operator di KAI dan pemerintah daerah terkait dengan perlintasan sebidang yang tidak terjaga," jelasnya pada media briefing, Jumat (8/4/2022).

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) turut mendorong adanya pengawasan dan pengaturan terhadap perlintasan sebidang selama arus mudik. Saat arus mudik tiba, perlintasan sebidang dinilai menjadi salah satu daerah yang rawan terjadi kecelakaan. Utamanya, perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mencatat bahwa sebanyak 60 persen kecelakaan di perlintasan sebidang merupakan kecelakaan antara KA dan orang. Selain itu, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 28.000 jiwa. Jumlah tersebut setara dengan sekitar empat orang meninggal per jam.

Djoko menjelaskan bahwa jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya untuk lalu lintas kereta api.

"Hingga sekarang masih dilakukan pembongkaran pagar dan patok rel pengaman jalur KA yang menimbulkan perlintasan sebidang baru [liar]. Di samping itu terjadi kemacetan akibat perlintasan sebidang. Juga masih adanya bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan KA di dalam area rumaja [ruang manfaat jalan], rumija [ruang milik jalan], dan ruwasja [ruang pengawasan jalan]," terang Djoko.

Djoko lalu menjabarkan beberapa potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang, yaitu:

(1) perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang;

(2) hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang;

(3) tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dengan bagian rel kereta api;

(4) roda kendaraan (sepeda motor) yang sering selip saat melintas di atas rel; dan

(5) potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.

Akademisi Unika Sogeijpranata Semarang itu juga menilai kondisi perlintasan sebidang saat ini masih sangat memprihatinkan karena masih banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di lokasi tersebut.

"Kampanye keselamatan lalu lintas di jalan raya sangat minim sekali. Terlebih setelah dihilangkannya Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Perhubungan Darat tahun 2019. Belum lagi anggaran yang sangat minim di Dinas Perhubungan, karena transportasi bukan kebutuhan dasar, sehingga anggaran untuk keselamatan sering tidak disetujui oleh DPRD setempat," terang Djoko.

Angkutan Mudik 2022

Zulfikri mengatakan terdapat potensi peningkatan jumlah penumpang kereta api pada saat mudik dari level prapandemi atau 2019 yang mencapai 6,85 juta, jika berdasarkan pada survei Kemenhub.

"Tentunya butuh ekstra [upaya] untuk memenuhi permintaan ini. Kami sudah koordinasi dengan para operator khususnya PT KAI untuk memaksimalkan pengoperasian armada yang ada. Selain kereta reguler yang kita maksimalkan, akan ada kereta tambahan sebanyak 39 kereta yang disiapkan dalam rangka memenuhi permintaan 7,66 juta penumpang," jelasnya.

Berdasarkan data Kemenhub sebelumnya, terdapat 399 perjalanan kereta api yang dioperasikan setiap harinya untuk masa angkutan lebaran. Untuk itu, Zulfikri menilai bahwa akan bisa mengangkut penumpang mudik lebih banyak dari yang diprediksi berdasarakan survei.

"Dari memaksimalkan rekayasa operasi dan armada, kita bisa mungkin menampung hampir 8 juta. Sudah melebihi dari apa yang diprediksi," lanjut Zulfikri.

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa angkutan lebaran H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Selama periode tersebut, KAI akan memprogramkan perjalanan kereta api sebanyak 401 KA secara rata-rata per hari, dengan kapasitas dengan rata-rata 216.608 tempat duduk setiap harinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper