Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 2.700 perlintasan sebidang di Indonesia yang tidak dijaga maupun dikelola dengan baik. Hal tersebut bisa memicu kecelakaan yang memakan korban.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam menyampaikan masih banyaknya perlintasan sebidang kereta api kerap menjadi titik rawan kecelakaan yang memakan korban. Oleh sebab itu, dia mendorong koordinasi bersama dengan pemerintah daerah maupun kabupaten/kota setempat.
"Kami juga tekankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan perlintasan sebidang harus melakukan evaluasi untuk melihat apakah perlintasan sebidang itu masih laik atau layak untuk dilalui oleh masyarakat dan tidak membahayakan lalu lintas maupun operasional kereta api, sehingga peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dan keselamatan operasional kereta api dapat terlaksana dengan lebih baik," jelas Edi dikutip dari siaran pers, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga : Terancam Dipidana, Youtuber Ini Minta Maaf karena Buat Konten Sembunyi di Kolong Rel Kereta |
---|
Edi lalu menyampaikan bahwa penanganan perlintasan sebidang merupakan bentuk upaya peningkatan aspek keselamatan perkeretaapian. Oleh sebab itu, selain aktif melakukan sosialisasi dengan warga terkait perlintasan sebidang, Ditjen Perkeretaapian secara aktif melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders.
Salah satu perlintasan sebidang yang diupayakan ditutup saat ini adalah perlintasan sebidang Stasiun Senen sisi Selatan, di Jakarta. Saat ini, Ditjen Perkeretaapian tengah melakukan sosialisasi keselamatan dan rencana uji coba penutupan perlintasan sebidang tersebut.
Rangkaian sosialisasi dilakukan di antaranya guna menampung aspirasi warga sekitar lokasi perlintasan sebidang. Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa solusi untuk pejalan kaki dan pemilik gerobak yang setiap hari melintasi perlintasan sebidang, sudah dibicarakan dan akan difasilitasi.
Di sisi lain, tujuan penutupan perlitasan sebidang juga disampaikan yakni untuk mengalihkan kendaraan roda empat atau lebih agar dapat melalui underpass yang sudah tersedia. Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas di sekitar perlintasan sebidang yang sudah terdapat alternatif perlintasan tidak sebidang (underpass/overpass) perlu dilakukan mengingat sudah diamanahkan dalam Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian.
Terlebih, setelah nanti Stasiun Manggarai selesai dibangun dan beroperasi penuh menjadi stasiun sentral, frekuensi perjalanan kereta api pun akan meningkat. Nantinya, kecepatan buka-tutup palang kereta api di perlintasan sebidang sisi selatan Stasiun Pasar Senen diperkirakan hanya sekitar 1,5 menit sampai dengan 3 menit saja. Selain berbahaya bagi pengguna jalan, hal ini tentu akan menimbulkan kemacetan di sekitar perlintasan dengan enam lajur kereta api aktif ini.