Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini harus dibayar secara penuh.
Dilansir dari keterangan resminya, Sabtu (9/4/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan THR bukan saja hak pekerja dengan status tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.
Siapa yang berhak mendapatkan THR:
- Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemenaker menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari keagamaan.