Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

THR 2022 Harus Dibayar Penuh, Siapa Saja yang Berhak?

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan sejumlah kriteria pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Khadijah Shahnaz
Khadijah Shahnaz - Bisnis.com 09 April 2022  |  13:43 WIB
THR 2022 Harus Dibayar Penuh, Siapa Saja yang Berhak?
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini harus dibayar secara penuh.

Dilansir dari keterangan resminya, Sabtu (9/4/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan THR bukan saja hak pekerja dengan status tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.

Siapa yang berhak mendapatkan THR:

  1. Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  1. Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih

Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

  1. Masa kerja kurang dari 12 bulan

Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemenaker menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pekerja thr tunjangan hari raya Kemenaker
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top