Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 akan kembali pada regulasi semula. Pengusaha dilarang untuk membayar THR secara bertahap atau dengan cicilan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan diterapkannya aturan pembayaran THR seperti semula dilatarbelakangi oleh situasi ekonomi yang lebih baik. Jika pada 2020 dan 2021 pengusaha diizinkan mencicil pembayaran THR, pada momen Lebaran kali ini pemberi Kerja wajib membayar THR yang setara dengan 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida dalam konferensi pers sebagaimana dikutip melalui siaran pers, Sabtu (9/4/2022).
Ida juga menyebutkan bahwa THR bukan saja hak pekerja dengan status tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” kata dia.
Adapun posko THR yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani.”
Baca Juga
Ida juga meminta kepada perusahaan yang dengan kinerja positif dengan profit bagus bisa memberikan THR dengan nilai lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.”