Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hore! Menaker Sebut Jenis Pekerja Penerima THR Lebaran 2022

Menaker Ida menyebutkan jenis pekerja penerima THR Lebaran 2022.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 08 April 2022  |  16:20 WIB
Hore! Menaker Sebut Jenis Pekerja Penerima THR Lebaran 2022
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021). - Antara\r\n

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini. Ida beralasan kondisi perekonomian setelah pelandaian pandemi pada tahun ini relatif sudah kembali pulih.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida saat menggelar konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.

Ida menegaskan jenis pekerjaan yang mendapat hak THR tahun ini di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini. Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak membiarkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2022.

“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lebaran thr Kemenaker
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top