Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Banyak Aset Negara Bersertifikat Pihak Ketiga

Hingga Januari kemarin, terdapat 124.232 nomor urut pendaftaran (NUP) aset tanah milik pemerintah. Dari jumlah itu, baru 49 persen yang bersertifikat atas nama pemerintah.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 08 April 2022  |  22:45 WIB
Banyak Aset Negara Bersertifikat Pihak Ketiga
Presiden Joko Widodo menyampaikan kata sambutan pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan mencatat bahwa 28 persen tanah milik negara belum memiliki sertifikat atas nama pemerintah. Percepatan sertifikasi aset negara itu didorong pada tahun ini.

Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III DJKN Bambang Sulistyono menjelaskan bahwa per 13 Januari 2022, terdapat 124.232 nomor urut pendaftaran (NUP) aset tanah milik pemerintah. Dari jumlah itu, baru 49 persen yang bersertifikat atas nama pemerintah.

Sementara itu, 28 persen dari total aset tanah tercatat masih dalam proses sertifikasi. Bambang pun menyebut bahwa DJKN mendorong sertifikasi pada tahun ini agar seluruh tanah itu mencatatkan sertifikat atas nama pemerintah.

“Aset itu bukan ada di pihak ketiga, tetapi masih bersertifikat pihak ketiga. Perolehannya dari APBN. Meskipun sertifikatnya masih atas nama pihak ketiga, tetapi barangnya milik negara,” ujar Bambang dalam media briefing Bincang DJKN, Jumat (8/4/2022).

Dia mengibaratkan kondisinya seperti pembelian kendaraan, yakni pemerintah sudah membeli kendaraan atau aset terkait, tetapi surat-suratnya masih tercatat atas nama pemilik lama. Dari sisi legalitas, menurut Bambang, aset-aset itu sudah legal menjadi milik negara.

Dia menyebut bahwa mungkin terdapat sejumlah faktor atau kendala yang membuat sertifikasi aset-aset itu tidak langsung berjalan saat perolehan. Oleh karena itu, sertifikasi terus dilakukan secara bertahap.

Pada tahun ini, DJKN menargetkan sertifikasi 32.636 bidang tanah, naik dari realisasi 2021 sebanyak 27.983 bidang. Target tahun ini terdiri dari 23.737 bidang normatif murni dan 8.899 bidang pergantian nama sertifikat belum sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sertifikat tanah aset negara ditjen kekayaan negara
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top