Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Khawatir Aset Negara di Jakarta Dilego, Faisal Basri Minta Proyek IKN Dikawal

Kekhawatiran ini muncul dikarenakan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN sangatlah besar, hampir sekitar setengah kuadriliun rupiah.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri memaparkan materinya pada seminar Prediksi Ekonomi 2018: Economy and Capital Market Outlook 2018 dengan tema At The Crossroad, di Jakarta, Kamis (9/11)./JIBI-Abdullah Azzam
Pengamat Ekonomi Faisal Basri memaparkan materinya pada seminar Prediksi Ekonomi 2018: Economy and Capital Market Outlook 2018 dengan tema At The Crossroad, di Jakarta, Kamis (9/11)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior Faisal basri khawatir aset negara di Jakarta akan dilego atau dijual guna memenuhi pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Faisal mengatakan, proses dari pembangunan IKN perlu terus dikawal, termasuk dari sisi pendanaan.

“Terutama yang sudah didepan mata, aset-aset bagus pemerintah pusat di Jakarta kemungkinan besar akan dilego, jadi apa tidak tahu, misalnya Istana Merdeka Selatan, kemudian kantor-kantor kementerian, ada Kementerian Pertahanan, kan bagus semua ya, Kementerian Luar Negeri, kemungkinan akan dilego karena APBN saja kan tidak kuat,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Kekhawatiran ini muncul dikarenakan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN sangatlah besar, hampir sekitar setengah kuadriliun rupiah.

“Karena dananya hampir setengah kuadriliun rupiah, jadi bukan bicara triliun lagi,” tuturnya.

Menurut Faisal pun, rencana pembangunan IKN yang dinilai tergesa-gesa menampung kepentingan sejumlah pihak.

“Jadi banyak proyek-proyek di Indonesia, tidak hanya ibu kota baru, berdasarkan bisikan, ‘bisikan setan’, atau bisikan kelompok kepentingan,” jelasnya.

Dia menilai, pembangunan dan pemindahan IKN tidak tepat dilakukan saat ini, diperlukan rencana induk yang matang.

“Mungkin 10 tahun ke depan bisa kita mulai, setelah tantangan-tantangan besar bisa mulai kita urai dan kita selesaikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, RUU IKN telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).

Pengesahan RUU IKN menuai banyak kritik lantaran waktu pembahasannya hanya dilakukan dalam 42 hari, sejak 7 Desember 2021.

Faisal pun berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi bersama beberapa orang lainnya.

"Saya berlima akan berusaha ini [UU IKN] dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper