Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II membuka 3 bandara sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sesuai dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 42/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketiga bandara tersebut antara lain Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Bandara Kualanamu (Deli Serdang).
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Hufron Kurniadi menuturkan AP II berkoordinasi dengan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, Raja Haji Fisabilillah dan Kualanamu terkait penerapan SE Kemenhub No. 42/2022.
AP II, sebutnya, mendukung berbagai fasilitas di bandara agar penerapan ketentuan sebagaimana yang ada di surat edaran tersebut dapat dijalankan dengan baik.
Adapun di dalam SE 42/2022, dicantumkan ketentuan terkait tes RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni RT-PCR wajib dijalankan hanya bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5° Celcius.
"Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5° Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan sejumlah ketentuan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga
Ketentuan tersebut di antaranya, Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan karantina 5x24 jam
Bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan
Adapun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu per 6 April 2022 juga dilakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.
Hal ini sesuai dengan berlakunya SE No. IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada pemegang paspor dari 9 negara di ASEAN. Sementara, pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata antara lain kepada pemegang paspor dari 43 negara.