Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 39/2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (4/4/2022). Aturan tersebut efektif mulai dari hari ini, Selasa (5/4/2022), menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SE No.25/2022.
Aturan perjalanan anyar tersebut juga menyesuaikan dengan SE Satgas No. 16/2022, yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idulfitri 1443 H.
Adapun, SE terbaru mengatur penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3x24) jam.
Sementara itu, penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Lalu, kewajiban untuk menujukkan surat keterangan negatif Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.
Pada aturan sebelumnya, SE No. 25/2022, perjalanan kereta api antarkota tidak mewajibkan penyertaan hasil tes Covid-19 sama sekali bagi yang sudah divaksinasi minimal dosis lengkap atau kedua.
Baca Juga
Sementara itu, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama serta yang belum divaksin karena alasan medis tertentu (disertakan dengan keterangan dokter dari RS pemerintah), maka diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dengan pengambilan sampe kurun waktu 3x24 jam. Mereka juga bisa menunjukkan hasil rapid test antigen dengan waktu pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, maka aturan vaksinasi tidak berlaku dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan. Ketentuan ini sama dengan yang ada di ketentuan sebelumnya.
Lalu, ketentuan terbaru juga tetap mewajibkan penumpang KA antarkota yang tidak menerima vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Di samping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
Lebih lanjut, SE No. 39/2022 turut mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api. Zulfikri menyebut ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
“Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19,” tutup Zulfikri.