Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Rincian Jasa Perhotelan yang Tak Kena PPN 11 Persen, Apa Saja?

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang jasa yang tidak dikecualikan dari PPN 11 persen.
Ilustrasi hotel
Ilustrasi hotel

Bisnis.com, JAKARTA - Jasa perhotelan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, ditetapkan sebagai jenis jasa yang tak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di:

a. Hotel

b. Hostel

c. Vila

d. Pondok wisata

e. Motel

f. Losmen

g. Wisma pariwisata

h. Pesanggrahan

i. Rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort) atau pondok wisata (cottage)

j. Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan

k. Perkemahan mewah (glamping)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa  jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap.

"Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022, dikutip Selasa (5/4/2022).

Selain itu, fasilitas terkait untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang  terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, berupa fasilitas olahraga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile dan transportasi hotel.

Dalam beleid tersebut,  dijabarkan pula jasa perhotelan yang dikenai PPN. Jasa tersebut antara lain:

a. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel dan sejenisnya,

b. Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya di apartemen, kondominium dan sejenisnya, serta

c. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan

Adapun PMK Nomor 70/PMK.03/2022 ini diundangkan pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper