Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, salah satunya atas penyerahan hasil tembakau.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Hasil tembakau yang dimaksud diantaranya sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
Dengan demikian, PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen, dikali harga jual eceran hasil tembakau dan berlaku mulai 1 April 2022.
“9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat 2b PMK No. 63/PMK.03/2022, Selasa (5/4/2022).
Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, maka selanjutnya PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan akan dikenakan sebesar 10,7 persen, dikali harga jual eceran hasil tembakau.
PPN akan dikenakan atas penyerahan hasil tembakau baik yang dibuat dalam negeri oleh produsen maupun yang dibuat di luar negeri oleh importir.
Atas impor hasil tembakau yang memperoleh fasilitas cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, akan dikenai PPN impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 Maret 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.