Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan detail mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.
Berbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.
“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022).
Putri mengatakan kementeriannya tengah menggodok aturan ihwal besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detilnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan Minggu depan,” kata dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata dia.