Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Pendapatan Asli Daerah Belum Pulih, Hanya Pajak yang Tumbuh

Kenaikan pajak daerah mengindikasikan aktivitas ekonomi daerah yang mulai membaik. Namun, masih terdapat kendala perekonomian daerah yang tercermin dari pos penerimaan lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja pendapatan asli daerah atau PAD tercatat belum pulih pada Februari 2022, yakni hanya penerimaan pajak daerah yang berhasil tumbuh dari posisi tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pada Februari 2022, penerimaan pajak daerah mencapai Rp22,04 triliun. Jumlah tersebut naik tipis dari Februari 2021 senilai Rp21,99 triliun.

Dia menyebut bahwa kenaikan pajak daerah mengindikasikan aktivitas ekonomi daerah yang mulai membaik. Namun, di sisi lain, masih terdapat kendala perekonomian daerah yang tercermin dari pos penerimaan lainnya.

Misalnya, perolehan retribusi daerah per Februari 2022 mencapai Rp0,51 triliun, turun dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp0,97 triliun. Begitu pun hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) yang dipisahkan, yang per Februari 2022 senilai Rp0,55 triliun turun dari Februari 2021 senilai Rp1,04 triliun.

Begitu pun dengan PAD lainnya yang sah, pada Februari 2022 hanya mencapai Rp2,77 triliun. Padahal, pada Februari 2021 jumlahnya mencapai Rp4,88 triliun.

"Pemda didorong untuk mengoptimalkan potensi PAD yang dimiliki agar kinerja tersebut dapat dipertahankan pada tahun berjalan," ujar Sri Mulyani, belum lama ini.

Dia pun menyatakan bahwa pemerintah pusat akan terus mendorong pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD. Selain itu, pemerintah daerah pun perlu meningkatkan kemandirian fiskal daerah (local taxing power).

Menurut Sri Mulyani, berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dapat mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah. Implementasi aturan itu menjadi penting, terutama di masa pemulihan ekonomi agar tidak semua aspek bergantung kepada pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper