Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan, jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2021, jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang masuk pada periode 2022 naik tipis, sekitar 0,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, sampai dengan Kamis (31/3/2022) malam pukul 00.01 WIB total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) keseluruhan mencapai 11.463.802 SPT.
Dia memaparkan, dari jumlah tersebut untuk SPT wajib pajak orang pribadi mencapai 11.169.552, sementara untuk SPT wajib pajak badan hingga saat ini mencapai 294.250. Adapun batas akhir pelaporan adalah 30 April 2022.
Kemudian dari total keseluruhan yang melapor SPT, sebanyak 96 persen melapor secara online, atau melalui e-Filing, e-Form dan e-SPT. Sedangkan sisanya melapor secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Meskipun naik tipis, Neil menegaskan bahwa perhitungan tersebut adalah perbandingan dengan periode yang sama di tahun lalu.
"Jadi saya tidak pakai angka 15,3 juta [SPT wajib pajak orang pribadi di 2021] atau 14,6 juta [SPT wajib pajak orang pribadi di 2020] tadi karena itu adalah angka sampai dengan Desember," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, serta kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.