Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022. Itu artinya, bagi wajib pajak yang belum melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda.
Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (PJK) menyampaikan bahwa diterbitkannya denda bertujuan untuk agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT baik tahunan maupun masa.
Lalu, berapa nilai denda yang harus dibayar wajib pajak?
Menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), besaran nilai denda yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda senilai Rp1.000.000.
Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Tak hanya itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan.