Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Bulan Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup PPh Rp5 Triliun

Perolehan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II selama tiga bulan mencapai Rp5 triliun.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp5,08 triliun setelah 90 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan istilah 'tax amnesty jilid II'.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (31/3/2022), terdapat 31.518 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 35.940 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp49,8 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,58 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 31 Maret 2022] Rp5,08 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (31/3/2022).

Perolehan PPh itu mencapai 10,18 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp3,29 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,6 persen dari total nilai harta bersih.

Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp43,16 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 86,6 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp3,42 triliun deklarasi luar negeri atau 6,8 persen dari total aset.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper