Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luncurkan Buku Panduan PMI, Menaker: Kesetaraan Gender, Bukan Memberikan Keistimewaan Pada Perempuan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa semua pihak harus memiliki pemahaman dan komitmen tentang kesetaraan gender.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemaknaan responsif gender bukan memberikan keistimewaan bagi perempuan pekerja migran dan mendiskriminasi laki-laki. Tetapi bagaimana menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender, serta persamaan hak bagi semua pekerja migran./Antara
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemaknaan responsif gender bukan memberikan keistimewaan bagi perempuan pekerja migran dan mendiskriminasi laki-laki. Tetapi bagaimana menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender, serta persamaan hak bagi semua pekerja migran./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan dalam peluncuran Buku Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Responsif Gender, bukan memberikan keistimewaan pada pekerja perempuan.

Ida mengatakan dalam buku yang diluncurkan hari ini, Rabu (30/3/2022), di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan tersebut lebih membahas kepada keadilan dan kesetaraan gender

“Pemaknaan responsif gender bukan memberikan keistimewaan bagi perempuan pekerja migran dan mendiskriminasi laki-laki. Tetapi bagaimana menerapkan prinsip ‘kesetaraan dan keadilan gender,’ serta persamaan hak bagi semua pekerja migran,” kata Ida dalam keterangan resmi Kemenaker, Rabu (30/3/2022).

Dalam wujud meningkatkan Tata Kelola Migrasi, buku tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan tentang urgensi. Selain itu, juga upaya Pemerintah Indonesia dalam memastikan tata kelola migrasi tenaga kerja responsif gender dan responsif Covid-19 yang berpusat pada manusia.

Buku panduan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Kemenaker dengan Tim International Labour Organization (ILO) Jakarta dan Jaringan Buruh Migran (JBM).

Lebih lanjut Ida menjelaskan, meskipun perempuan pekerja migran berkontribusi positif untuk pembangunan sosial dan ekonomi, namun pekerja migran merupakan kelompok yang paling rentan mengalami eksploitasi dan pelecehan.  

"Pada umumnya permasalahan yang diadukan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi kerja termasuk gaji tidak dibayar, jam kerja yang panjang, bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja, overcharging, penipuan peluang kerja, pelecehan, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Data Crisis Center BP2MI dari 2017 hingga Oktober 2019, menerima 12.508 kasus pengaduan, dengan mayoritas diadukan oleh pekerja rumah tangga dan Anak Buah Kapal (ABK).

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) total data penempatan PMI sebanyak 4,4 juta orang. Jumlah tersebut tersebar di Eropa dan Timur Tengah sebanyak 886.000 orang (20 persen), Asia dan Afrika 3,4 juta (78 persen), dan Amerika dan Pasifik 87.000 (1,9 persen).

Negara tujuan penempatan terbanyak adalah Hongkong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, dan Saudi Arabia. Sementara data Bank Indonesia pada 2018 remitansi PMI mencapai Rp153,6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper