Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mengikuti Program Keringanan Utang 2022

Berikut syarat dan cara mengikuti program Keringanan Utang 2022.
Ilustrasi utang. /Freepik
Ilustrasi utang. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali melanjutkan program Keringanan Utang pada 2022 guna meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, mitigasi dampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional serta menjalankan amanat Undang-undang APBN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 /PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, keringanan utang diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya.

Adapun objek Keringanan Utang 2022 terdiri dari debitur UMKM sampai dengan pagu 5M, debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) sampai dengan Rp100 juta dan debitur sampai dengan Rp1 miliar, yang pengurusannya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat per 31 Desember 2021.

Lalu bagaimana cara mengikuti program Keringanan Utang ini?

Seperti yang tertuang dalam pasal 7, untuk mengikuti program Keringanan Utang, penanggung utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat 15 Desember 2022.

Permohonan tertulis diajukan oleh penanggung utang, penjamin utang atau ahli waris. Nantinya, penanggung utang dapat mengirimkan permohonan tertulis ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL.

Surat permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris, serta dokumen pendukung yang meliputi:

a. Surat keterangan bahwa Penanggung Utang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dari pemerintah daerah atau instansi yang berwenang; atau

b. Surat keterangan bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil atau Menengah (UMKM) atau penerima KPR RS/RSS dari pejabat yang berwenang.

Apabila permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang, maka dokumen pendukung yang dimaksud berupa:

a. Surat keterangan bahwa Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya dari pejabat yang berwenang; dan

b. Surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjamin Utang yang diketahui oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan tempat domisili Penjamin Utang.

Bagi Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 tahun sejak diterbitkan SP3N, cukup dengan surat pernyataan disertai dua orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.

Sementara, bila permohonan diajukan oleh ahli waris, maka permohonan tertulis dilengkapi dengan surat keterangan waris, fatwa waris atau akta notaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper