Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Aset Kripto Melesat, Wamendag: Tembus Rp83,3 Triliun pada 2022

Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun pada tahun lalu.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Nilai transaksi perdagangan aset kripto dalam negeri tumbuh signifikan selama dua tahun terakhir.

Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Adapun periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. 

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melalui siaran pers, Selasa (29/3/2022). 

Jerry mengatakan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta orang hingga akhir 2021. Menurut dia, perkembangan perdagangan aset kripto yang cepat itu perlu diatur dengan cermat. Adapun Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait dengan aset kripto tersebut. 

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di INdonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengamanatkan aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process yang ditetapkan Bappebti dan memiliki manfaat ekonomi. 

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika. 

“Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta pemerintah untuk mempercepat pembentukan bursa aset kripto seiring dengan laju pertumbuhan transaksi komoditi itu yang menembus di angka Rp859,4 triliun pada 2021.

Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan langkah itu mesti diambil untuk menjaga potensi industri kripto dalam negeri yang memiliki pasar cukup besar di dunia. 

“Tentu kita tidak mau kehilangan potensi industri kripto dalam negeri, karena masyarakat lebih memilih untuk melakukan transaksi perdagangan di exchanger luar negeri. Waktu terus berjalan dan peluang untuk mengembangkan industri ini sangat besar, serta bisa menumbuhkan ekonomi digital di Tanah Air,” kata Teguh melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/3/2022). 

Menurut Teguh, penundaan pembentukkan bursa aset kripto sempat membuat keraguan di tengah masyarakat. Teguh berharap pemerintah segera membentuk kelembagaan seperti bursa aset kripto hingga lembaga kliring berjangka untuk memberikan kepastian bagi pedagang dan investor di dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper