Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan penerimaan negara dari setoran pajak penghasilan atau PPh sepanjang 2021 bakal naik signifikan mengikuti catatan pertumbuhan perekonomian nasional sebesar 3,69 persen.
Kendati penambahan wajib pajak dari sektor UMKM cukup besar, Hariyadi mengatakan setoran pajak dari korporasi tetap menjadi penopang utama dari penerimaan negara pada 2021. Alasannya, tarif UMKM bersifat final sebesar 0,5 persen atau tidak signifikan pada potensi kenaikan penerimaan negara.
“Penerimaan pajak korporasi dengan data perusahaan yang sama dibandingkan 2020 pasti lebih baik dan akan in line dengan pertumbuhan ekonomi 2021 di sisi lain UMKM tidak akan berkontribusi besar,” kata Hariyadi melalui sambungan telepon, Minggu (27/3/2022).
Hariyadi mengatakan setoran pajak dari korporasi bakal berangsur pulih setelah penyerapan kredit usaha mengalami peningkatan yang signifikan pada akhir tahun 2021. Dengan demikian, dia memproyeksikan, penerimaan negara dari wajib pajak badan dapat meningkat hingga 5 persen pada 2021 jika dibandingkan dengan torehan 2020.
“Karena kondisinya menuju pemulihan jadi kalau kita bicara penerimaan pajak 2021, praktis sebetulnya sudah dalam proses ke arah pemulihan saya tidak melihat adanya faktor hambatan kalau bicara 2021,” kata dia.
Bertambahnya wajib pajak badan baru menjadi kabar baik penerimaan negara di tengah berlanjutnya pemulihan ekonomi. Hal itu tercermin pada jumlah Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT pada 2021 naik 153.067 wajib pajak menjadi 1,65 juta wajib pajak. Jumlah tersebut meningkat sebesar 10,39 persen dibandingkan dengan data per 1 Januari 2020.
Baca Juga
Di sisi lain, geliat korporasi tecermin pada tingginya aktivitas bisnis di perusahaan besar. Hal itu dapat digambarkan dari penyerapan kredit usaha dari korporasi yang sudah meningkat sejak kuartal III/2021 setelah mengalami kontraksi berkepanjangan selama pandemi Covid-19.