Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo dan Sri Mulyani akan Jual Kapal Perang KRI Teluk Sampit, Ini Prosedurnya

Proses penjualan berawal dari TNI Angkatan Laut dan akan dieksekusi Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara /Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara /Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menjual kapal eks KRI Teluk Sampit 515 yang sudah tidak lagi menjadi bagian alat utama sistem senjata atau alutsista. Proses penjualan berawal dari TNI Angkatan Laut dan akan dieksekusi Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan permohonan pelepasan aset KRI Teluk Sampit 515 dari TNI Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Pertahanan. Alasannya, kapal perang itu sudah tidak berfungsi karena banyaknya kerusakan dan kebocoran.

Menurut Suahasil, sebagai sebuah aset negara, penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari daftar barang milik negara (BMN) melewati berbagai jenjang proses. Hal tersebut berawal dari permohonan TNI AL sebagai pengguna aset kepada Kementerian Pertahanan, lalu Menteri Pertahanan mengajukan permohonan pelepasan aset kepada Menteri Keuangan.

Proses tersebut berlangsung secara umum, tetapi proses selanjutnya berbeda bagi setiap jenis BMN. Suahasil menjabarkan bahwa aset dengan nilai perolehan di bawah Rp10 miliar dapat langsung dipindahtangankan sesuai persetujuan pengguna aset, dalam hal ini TNI AL.

Barang milik negara dengan nilai perolehan Rp10—100 miliar dapat dipindahtangankan atas persetujuan presiden, sesuai permohonan Menteri Keuangan. Adapun, aset negara dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar dapat dipindahtangankan setelah adanya izin DPR, sesuai permohonan presiden.

Suahasil menjelaskan bahwa KRI Teluk Sampit 515 memiliki nilai perolehan Rp173,96 miliar, meskipun saat ini estimasi nilainya surut menjadi hanya Rp740,3 juta. Dengan nilai perolehan itu, pelepasan atau penjualan KRI Teluk Sampit 515 memerlukan restu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau nanti kami mendapatkan persetujuan pelepasan ini [dari DPR], maka yang akan kami lakukan sebagai pengelola barang adalah kami akan menugaskan penilai pemerintah, untuk kembali menilai barang ini berapa, dan nilai itu digunakan sebagai acuan dalam proses lelang," ujar Suahasil pada Kamis (24/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa pelepasan KRI Teluk Sampit 515 akan berlangsung melalui mekanisme lelang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan menjadi pelaksana lelang tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan bahwa lelang kapal perang itu akan muncul dalam situs lelang.go.id, sebagaimana lelang aset-aset lainnya milik negara. Namun, ternyata tidak semua orang dapat mengikuti lelang KRI Teluk Sampit 515.

"Saya sudah bicara dengan TNI AL, Direktur Lelang [Kemenkeu], untuk yang seperti ini dari pengguna barang akan menyampaikan beberapa kriteria, akan dimasukkan dalam portal lelang.go.id, yang berhak ikut ada kriterianya. Kami menunggu kriteria itu [dari TNI AL]," ujar Rionald pada Kamis (24/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper