Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penataan ruang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur telah diatur dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.
Salah satu kebijakan kompenen tata ruang IKN baru yang diatur dalam rancangan Perpres yakni perjalanan sebagian besar menggunakan transportasi publik.
Oleh sebab itu, dibutuhkan penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai. Pada dokumen draf Perpres yang dikutip Bisnis.com, perjalanan di IKN 80 persen ditargetkan menggunakan transportasi publik.
"Penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80 persen perjalanan menggunakan transportasi publik," demikian bunyi pasal 6 ayat 3 huruf d, yang dikutip Selasa (22/3/2022).
Untuk itu, pemerintah menyiapkan tiga strategi guna memenuhi target 80 persen perjalanan dengan transportasi publik. Pertama, mengembangkan sistem transportasi massal berbasis jalan dan rel yang melayani seluruh wilayah perencanaan (WP) di KN.
Kedua, memadukan penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya struktur ruang yang efektif dan efisien.
Ketiga, mengembangkan sarana integrasi antarmoda pada simpul-simpul transit.
Salah satu transportasi publik yang akan dibangun di kawasan IKN yakni kereta api. Pemerintah akan membangun sistem jaringan kereta api yang terdiri dari jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api.
"Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, pulau Kalimantan, provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN," demikian bunyi pasal 44 ayat 1.
Adapun, jaringan jalur kereta api yang akan dibangun berguna untuk melayani jalur kereta api antarkota dan perkotaan. Salah satu jalur antarkota dimaksudkan untuk bisa menghubungkan kawasan IKN dengan bandara di Balikpapan, yakni Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Selain itu, pemerintah akan membangun 14 stasiun penumpang antarkota dan perkotaan, serta empat stasiun operasi atau depo guna mendukung pengoperasian kereta api.