Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. Salah satu komponen yang dibahas yakni penyediaan sistem jaringan transportasi.
Pada dokumen draf Perpres yang dikutip Bisnis.com, sistem jaringan transportasi yang akan dibangun oleh pemerintah nantinya yakni terbagi menjadi sistem jaringan jalan; kereta api; sungai, danau, dan penyeberangan; serta transportasi laut.
"Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi," demikian bunyi pasal 33 ayat 1, pada draf Perpres yang dikutip Bisnis, Selasa (22/3/2022).
Adapun, sistem jaringan transportasi yang disediakan untuk IKN baru di Kalimantan Timur ditujukan untuk menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
Berikut sistem jaringan transportasi secara rinci yang rencananya dibangun untuk IKN Nusantara:
a. Sistem jaringan jalan:
- jalan umum;
- jalan khusus;
- jalan tol;
- terminal penumpang;
- terminal barang;
- jembatan timbang; dan
- jembatan.
b. Sistem jaringan kereta api:
- jaringan jalur kereta api; dan
- stasiun kereta api.
c. Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan:
- pelabuhan sungai dan danau;
- pelabuhan penyeberangan;
- alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau; dan
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
d. Sistem jaringan transportasi laut:
- pelabuhan laut;
- pelabuhan lainnya; dan
- alur pelayaran.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan perjalanan di IKN sebagian besar menggunakan transportasi publik. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai. Pada draf Perpres, perjalanan di IKN 80 persen ditargetkan menggunakan transportasi publik.
"Penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80 persen (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik," demikian bunyi pasal 6 ayat 3 huruf d.