Bisnis.com, JAKARTA -Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga harga BBM subsidi, jenis Pertalite, tetap di harga Rp7.650 per liter, meskipun kenaikan harga minyak telah melebihi level US$100 per barel.
Pada hari Senin (21/03/2022), harga minyak jenis Brent berada di US$ 109,32/barel, terdongkrak 1,29 persen dari posisi penutupan perdagangan akhir pekan lalu. Sementara itu, minyak jenis WTI bertengger di level US$ 106,35/barel alias naik 1,58 persen.
Di sisi lain, pemerintah menyerahkan sepenuhnya harga BBM non-subsidi seperti dengan kadar oktan (RON) 92 kepada badan usaha apalagi harga keekonomiannya sudah lebih dari Rp14.000 per liter.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dukungan kepada Pertamina untuk menyesuaikan harga BBM jenis Pertamax seiring kenaikan harga minyak mentah dunia. Hal ini sejalan dengan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk Maret 2022 sebesar Rp14.525 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyatakan harga BBM non-subsidi dapat mengikuti harga keekonomiannya.
“Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum,” ujar Agung dalam siaran pers, Senin (21/3/2022).
Baca Juga
Agung memaparkan, batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk Maret 2022 sebesar Rp. 14.526 per liter. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum. Harga Jual BBM RON 92 di SPBU saat ini bervariasi tergantung para Badan Usaha.
“Saat ini, semua SPBU menjual RON 92 di bawah harga batas atas tersebut, di berbagai SPBU tercatat kisaran Rp.11.000-14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON92 atau Pertamax cukup rendah sebesar Rp. 9.000 per liter,” pungkasnya.