Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ekonomi digital Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi di Asean dengan nilai US$70 miliar atau sekitar 40 persen dari pangsa ekonomi digital Asean.
Diperkirakan, nilai tersebut akan terus tumbuh hingga di tahun 2025 mencapai US$146 miliar.
Oleh karena itu, menurutnya, sumber daya manusia (SDM) yang kreatif, cakap digital, dan berjiwa wirausaha perlu dipersiapkan sejak awal dan merupakan kunci untuk menggapai Indonesia Emas pada 2045.
“Untuk meraih potensi tersebut, maka hingga tahun 2030 Indonesia membutuhkan talenta digital sebanyak 9 juta orang,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (19/3/2022).
Dia mengatakan, pengembangan keterampilan digital diperkirakan akan memberikan kontribusi senilai Rp4.434 triliun kepada ekonomi Indonesia pada 2030 atau setara dengan 16 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Peluang besar ekonomi digital Indonesia dan pemanfaatan talenta digital ini menurutnya harus dimanfaatkan dengan baik sebagai akselerator bagi para wirausahawan.
Baca Juga
Di sisi lain, rasio kewirausahaan di Indonesia yang sebesar 3,47 persen dari total populasi dan masih terbilang rendah sehingga perlu untuk terus ditingkatkan.
Menurut Airlangga, generasi muda saat ini diharapkan memiliki peran penting sebagai game changer dalam mendorong kewirausahaan. Terlebih di tengah era digital ini, penting bagi generasi muda untuk memanfaatkan keahlian digitalnya sehingga dapat berperan menjadi job creator untuk penciptaan lapangan kerja baru.
Dia mengatakan, akselerasi dalam meningkatkan kualitas SDM dan transformasi ekonomi memerlukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pihak, termasuk Perguruan Tinggi.
Dalam rangka peningkatan kecakapan digital, Airlangga menambahkan, pemerintah telah memberikan dukungan pengembangan talenta digital melalui Kartu Prakerja dan Gerakan Nasional Literasi Digital untuk masyarakat umum, Digital Talent Scholarship untuk level tenaga profesional, dan Digital Leadership Academy untuk level pimpinan.
Selain itu, pemerintah terus mendorong digitalisasi UMKM sehingga dapat meningkatkan produktivitas UMKM, salah satunya dengan menciptakan kemudahan aspek legalitas dan perizinan pendirian UMKM melalui Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
Legalitas yang memadai kata Airlangga akan memudahkan UMKM mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, kemitraan dengan usaha besar, promosi, dan fasilitas lainnya untuk bisa naik kelas.