Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan menyatakan terdapat rencana menyerahkan aset sitaan di Lippo Karawaci ke BUMN dalam bentuk penanaman modal negara atau PMN.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Kementerian Keuangan Purnama Tioria Sianturi dalam sesi bincang-bincang bersama media pada Jumat (18/3/2022). Dia menjelaskan berbagai skema pemanfaatan aset-aset negara dan perkembangan terkini berbagai isu.
Purnama menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan berbagai aset sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Secara umum, aset dari kasus itu berupa properti yang sudah menjadi milik negara, dan sitaan baik berupa uang tunai, tanah, maupun lainnya.
Dia pun mengungkapkan bahwa terdapat rencana pemanfaatan aset sitaan BLBI melalui mekanisme PMN kepada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Aset yang berpotensi diserahkan kepada BUMN secara PMN adalah aset tanah di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
"Sitaan properti seperti aset Lippo Karawaci, itu sudah milik negara, maka aset tersebut contohnya saat ini sebagian akan dilakukan kerja sama pemanfaatan, sebagian lagi akan di-PMN-kan kepada salah satu BUMN," ujar Purnama pada Jumat (18/3/2022).
Menurutnya DJKN belum dapat mengungkapkan siapa BUMN yang akan menerima aset sitaan di Lippo Karawaci itu. Alasannya, PMN harus melewati serangkaian proses lalu kementerian di bawah komando Sri Mulyani itu perlu melakukan sejumlah perhitungan.
Purnama menjelaskan bahwa pihaknya akan meninjau sisi keekonomian dari PMN terhadap kandidat BUMN terkait. Penyerahan aset itu harus sesuai dengan karakteristik bisnis calon penerima dan berpotensi menghasilkan manfaat maksimal.
"Bahwasanya saat ini ada beberapa aset yang akan di-PMN-kan, kami belum bisa menyebut BUMN-nya karena nanti akan dipilihkan mana BUMN yang pas dengan aset yang akan kami PMN-kan.Kami harus melihat mana yang paling optimal," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa penyelesaian aset-aset sitaan, seperti dari kasus BLBI dapat melalui penjualan, hibah, pinjam pakai, atau melalui PMN. Selain itu, DJKN pun getol melelang berbagai aset sitaan.