Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga CPO Mulai Normal setelah Kenaikan Pungutan Ekspor CPO

Tender CPO di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berada di harga Rp15.303 per kilogram pada Jumat (18/3/2022) seiring dengan kenaikan pungutan ekspor.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melaporkan harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami penurunan tipis setelah pemerintah menaikan pungutan ekspor (PE/levy) atas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Kamis (17/3/2022) kemarin.

Adapun tender CPO di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berada di harga Rp15.303 per kilogram pada Jumat (18/3/2022). Angka itu mengalami penurunan berturut-turut dari Rp16.161 per kilogram pada Rabu (16/3/2022) menjadi Rp15.751 per kilogram pada Kamis (17/3/2022).

“Ini menggambarkan ketidakpastian pasar CPO dalam negeri, karena di saat yang bersamaan harga CPO dunia relatif stabil. Hari ini adalah hari pertama penerapan PMK 23 [kenaikan levy], dan harga CPO hanya turun sedikit dibandingkan tanggal 17 lalu,” kata Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/3/2022).

Di sisi lain, Gulat menggarisbawahi, kenaikan levy atas CPO dan produk turunannya bakal menekan harga TBS petani mencapai Rp1.600 per kilogram. Artinya, harga TBS akan susut cukup tajam dari posisi saat ini di angka Rp3.605 per kilogram.

“Dengan pungutan ekspor US$175 per ton saja, harga TBS petani sudah tertekan sekitar Rp507 sampai Rp700 per kilogram. Itu baru akibat PE, belum lagi oleh bea keluar (BK). Kalau ditotal, tekanan yang ditanggung petani, bisa mencapai Rp1.600 per kilogram,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga hartarto menegaskan langkah pemerintah untuk mencabut ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng menunjukkan sinyal positif untuk pasar domestik.

Langkah pemerintah untuk mencabut aturan itu dibarengi dengan kebijakan anyar yang menaikkan tarif pungutan ekspor atau PE atas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya hingga harga CPO di atas US$1.500 per ton.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan yang disahkan pada Kamis (17/3/2022).

“Saat DMO-DPO dan perang Rusia-Ukraina harga CPO naik, begitu kebijakan ini kita keluarkan kemarin harga CPO langsung turun, ini respon pasar, kebijakan yang diambil ini sudah pada track yang benar,” kata Airlangga saat bertemu perwakilan media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dengan kebijakan PE itu, Airlangga menerangkan, harga ekspor CPO dan yang diterima produsen dalam negeri tidak terpaut lebar. Dengan demikian, kebijakan itu bakal dapat mendorong alokasi bahan baku minyak goreng untuk industri dalam negeri.

“Dengan penerapan ini dipastikan antara harga ekspor dan yang diterima produsen ini mirip dengan harga di dalam negeri sehingga ini menjadi disentif buat ekspor untuk mendorong produksi di dalam negeri,” kata Airlangga.

Seperti diketahui harga CPO ditransaksikan di level US$1.780 per ton pada perdagangan Kamis (17/3/2022) di Bursa Komoditas Rotterdam. Torehan itu mengalami penurunan 9,5 persen dari perdagangan Rabu (16/3/2022) di angka US$1.950 per ton.

Adapun, batas atas pengenaan tarif progresif dari semula dipatok US$1,000 per ton belakangan dinaikkan menjadi US$1.500 per ton. Saat harga CPO di atas US$1.500 per ton maka tarif PE yang dikenakan sebesar US$375.

Sementara itu tarif batas bawah ditetapkan sebesar US$55 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton. Tarif itu akan terus bertambah sebanyak US$20 setiap kenaikan harga CPO US$50 hingga menyentuh batas atas pungutan di posisi harga US$1.500 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper