Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan langkah pemerintah untuk mencabut ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng menunjukkan sinyal positif untuk pasar domestik.
Langkah pemerintah untuk mencabut aturan itu dibarengi dengan kebijakan anyar yang menaikkan tarif pungutan ekspor atau PE atas (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya hingga harga CPO di atas US$1.500 per ton.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan yang disahkan pada Kamis (17/3/2022).
“Saat DMO-DPO dan perang Rusia-Ukraina harga CPO naik, begitu kebijakan ini kita keluarkan kemarin harga CPO langsung turun, ini respons pasar, kebijakan yang diambil ini sudah pada track yang benar,” kata Airlangga, Jumat (18/3/2022).
Dengan kebijakan PE itu, Airlangga menerangkan, harga ekspor CPO dan yang diterima produsen dalam negeri tidak terpaut lebar. Dengan demikian, kebijakan itu bakal dapat mendorong alokasi bahan baku minyak goreng untuk industri dalam negeri.
“Dengan penerapan ini dipastikan antara harga ekspor dan yang diterima produsen ini mirip dengan harga di dalam negeri sehingga ini menjadi disentif buat ekspor untuk mendorong produksi di dalam negeri,” kata Airlangga.
Seperti diketahui harga CPO ditransaksikan di level US$1.780 per ton pada perdagangan Kamis (17/3/2022) di Bursa Komoditas Rotterdam. Torehan itu mengalami penurunan 9,5 persen dari perdagangan Rabu (16/3/2022) di angka US$1.950 per ton.
Adapun, batas atas pengenaan tarif progresif dari semula dipatok US$1,000 per ton belakangan dinaikkan menjadi US$1.500 per ton. Saat harga CPO di atas US$1.500 per ton maka tarif PE yang dikenakan sebesar US$375.
Sementara itu tarif batas bawah ditetapkan sebesar US$55 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton. Tarif itu akan terus bertambah sebanyak US$20 setiap kenaikan harga CPO US$50 hingga menyentuh batas atas pungutan di posisi harga US$1.500 per ton.
Di sisi lain, besaran tarif untuk batas bawah Refined, Bleached, Deodorized (RDB) Palm Oil yang digunakan untuk minyak goreng juga mengalami kenaikan menjadi US$38 atau melesat 52 persen dari ketetapan awal di angka US$25.
Hanya saja, batas bawah PE produk RDB Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah atau sama dengan 25 kilogram tidak mengalami perubahan alias tetap sebesar US$20 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton.